JPU menuntut Hayati, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (LH) dituntut selama 4,6 tahun penjara serta denda Rp500 juta
Uang korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung diduga mengalir ke seorang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung. D
Para tersangka korupsi retribusi sampah Kota Bandarlampung telah mengembalikan Rp3.281.950.000 dari Rp6.925.815.000 kerugian negara. Sehingga, masih ada sisa y